![](https://kodimgorontalo.com/wp-content/uploads/2018/05/photo_2018-05-06_00-53-25.jpg)
Sebanyak 10 Kios milik oknum masyarakat yang dirazia seluruhnya tidak memiliki surat izin. Babinsa Ramil 1304-09/Bone Pantai Sertu Idun Botutihe melaporkan barang bukti yang berhasil disita pada kegiatan Razia Gabungan yang di gelar oleh Koramil 1304-09/Bone Pantai dan Polsek Bone kepada Danramil 1304-09/Bone Pantai Kapten Inf Idmail Patawe yaitu : Miras Jenis Kasegaran 1 Botol, Bir Draft 42 Botol, Bir Bintang 2 Botol, Cap tikus 13 Botol ukuran 600 mil, cap tikus 12,5 Litr yang di kemas dalam plastik, cap tikus 4 sak ukuran 600 mil.
![](https://kodimgorontalo.com/wp-content/uploads/2018/05/photo_2018-05-06_00-53-19.jpg)
Babinsa Ramil 1304-09/Bone Pante Sertu Odun Botutihe juga sempat memberikan pembinaan kepada para pemilik Kios nakal yang menjual miras, ia mengatakan bahwa 75 % penyebab kriminalitas adalah sumbernya dari pengaruh Miras. Mabuk – Mabukan menyebabkan hilangnya akal pikiran sehat Manusia dan dapat mengancam nyawa orang lain. Sayangi keluarga dan rekan – rekan kita lebih lebih anak – anak kita dari pengaruh Miras. Jika kita masih juga menjual Miras itu berarti kita tidak menyayangi lagi keluarga dan rekan – rekan kita. Menurut Danramil 1304-09/Bone Pantai Kapten Inf Idjmail Patawe kegiatan razia ini akan terus diaksanakan dalam rangkan menjelang Bulan Suci Ramadhan agar pelaksanaan ibadah Puasa dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
No comments:
Post a Comment