Pada latihan tersebut disimulasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai Rustaper dengan skenario satuan Infanteri yang berada di garis depan mendapatkan tawanan perang dan meminta Polisi Militer untuk menjemputnya.
Selanjutnya Danton Pom memerintahkan Unit Rustaper untuk berangkat mengambil tawanan tersebut sesuai dengan koordinat yang telah ditentukan, kemudian dibawa menuju ke Komando utama (KOUT) untuk menjalani proses yang meliputi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, interogasi, foto, sidik jari, pencatatan hingga ditempatkan di dalam bilik, penggolongan sesuai klasifikasi tawanan perang, dengan berpedoman pada Hukum Humaniter Internasional.
Selama kegiatan berlangsung Danton pom(letda cpm andhika Prasetya, S.H.)memimpin langsung penjemputan Tawanan Perang,adapun jumpah personel Tonpom terdiri dari 35 personel yang terbagi dalam Pokkoton, Unit Rustaper, Unit Gakkum dan Unit Wal
“Latihan adalah salah satu kesejahteraan prajurit, maka kesempatan yang sangat baik harus dimanfaatkan dengan maksimal. Dalam penanganan rustaper, kita harus menyesuaikan dengan Hukum Internasional yang telah disepakati dalam Konvensi Jenewa agar di kemudian hari tidak ada tuntutan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia. Selama kegiatan tidak lupa mengedepankan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.”
No comments:
Post a Comment